Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta didirikan sebagai wujud komitmen dalam mengembangkan dan memajukan pengelolaan wakaf di wilayah DKI Jakarta. Pembentukan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menjadi landasan hukum untuk memastikan kepastian dan perlindungan terhadap objek wakaf serta Nazir sebagai pengelola wakaf. Dengan regulasi tersebut, negara hadir untuk mendukung optimalisasi manfaat wakaf bagi umat melalui pengelolaan yang profesional dan akuntabel.
BWI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta resmi dibentuk pada tahun 2014 berdasarkan Keputusan Badan Wakaf Indonesia Nomor 007/BWI/P-BWI/2014 Tanggal 9 Mei 2014 tentang Penetapan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta. Prosesi pelantikan pengurus dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2014, bertempat di Balai Agung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menandai awal mula perjalanan BWI di tingkat provinsi untuk melaksanakan tugas strategisnya.
Sejak berdiri, BWI Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memperkuat peran perwakafan sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi syariah. Berbagai langkah strategis dilakukan, termasuk peningkatan kapasitas Nazir, sinergi dengan pemangku kepentingan, dan penguatan regulasi, dengan tujuan memastikan pengelolaan wakaf di wilayah DKI Jakarta berjalan lebih efektif, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dengan semangat pembaruan dan profesionalisme, BWI Provinsi DKI Jakarta bertekad untuk menjadikan perwakafan di Jakarta sebagai model pengelolaan wakaf yang unggul, inovatif, dan berdaya guna, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan umat.