Badan Wakaf Indonesia (BWI) DKI Jakarta memiliki tugas utama dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf di wilayah Jakarta.Tugas ini meliputi pendataan, pemeliharaan, dan pengembangan aset wakaf agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. BWI juga bertanggung jawab untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya wakaf dan cara-cara mewakafkan harta benda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan pembinaan kepada Nazir agar pengelolaan wakaf berjalan transparan dan akuntabel. Ketua DPRD DKI Jakarta berperan penting dalam mendukung tugas BWI, khususnya dalam pengesahan kebijakan yang pro-wakaf dan memperkuat sinergi antara BWI dengan pemerintah daerah. Dukungan ini juga mencakup kolaborasi dalam pemanfaatan aset daerah untuk wakaf, serta mendorong pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program wakaf melalui berbagai inisiatif yang melibatkan anggota DPRD dalam sosialisasi pentingnya wakaf.
Sinergi yang kuat antara BWI DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta sangat diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan wakaf yang optimal di Jakarta. Melalui dukungan kebijakan dan kerjasama erat, diharapkan pengelolaan wakaf di Jakarta dapat berkembang dengan baik, memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, dan berkontribusi pada kesejahteraan umat secara berkelanjutan.