Jakarta – Menindaklanjuti surat mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap pengelolaan wakaf Masjid Jami’ Taufiqurrahman, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah menghadiri pertemuan audiensi pada tanggal 20 Mei 2025, bertempat di ruang Fraksi PKS DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, BWI DKI Jakarta menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga marwah perwakafan, khususnya dalam konteks Masjid Jami’ Taufiqurrahman. Keterlibatan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif dalam memastikan pengelolaan wakaf dilakukan secara amanah dan sesuai syariat.
Menanggapi substansi laporan, BWI DKI Jakarta menjelaskan bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan terhadap hasil pengelolaan objek wakaf oleh nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, maka hal tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai langkah konkret, BWI DKI Jakarta akan memanggil pihak nazhir untuk dilakukan klarifikasi dan pembinaan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan harta benda wakaf tetap berada dalam koridor prinsip syariah, akuntabilitas, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun mengenai permasalahan pemberhentian pengurus DKM oleh Ketua Nazhir, BWI DKI Jakarta memandang bahwa persoalan tersebut merupakan dinamika internal yang sarat akan potensi konflik kepentingan. Oleh karena itu, BWI mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat demi menjaga persatuan dan keselarasan pengelolaan Masjid Jami’ Taufiqurrahman ke depan.
BWI DKI Jakarta berharap agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat mengedepankan penyelesaian yang damai dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menegaskan bahwa perselisihan dalam pengelolaan wakaf sedapat mungkin diselesaikan melalui musyawarah.
BWI DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terhadap para nazhir, serta mendorong terciptanya tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan memberikan maslahat sebesar-besarnya bagi umat.
Jakarta, 20 Mei 2025
Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi DKI Jakarta